Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mewajibkan setiap pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin saat masuk wilayah tersebut guna menegah penularan COVID-19.
"Setiap pendatang yang masuki atau akan berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara harus memperlihatkan kartu vaksin," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
kebijakan tersebut diambil pihaknya untuk memastikan setiap pendatang telah melaksanakan vaksinasi dari daerah asalnya.
"Pemkab saat ini sangat ketat dan mewajibkan setiap warga untuk melakukan vaksinasi," katanya.
Dia mengungkapkan pemerintah desa dan kelurahan di 12 kecamatan wajib mengawasi dan memeriksa setiap pendatang di wilayah masing-masing.
"Harus pastikan setiap pendatang yang masuk di wilayahnya itu sudah divaksin. Kalau belum maka langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan untuk divaksin," kata dia.
Jani juga berharap, warga dapat mengingatkan kepada kerabat maupun keluarga yang akan berkunjung dan pindah domisili ke Minahasa Tenggara untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
"Mari bersama-sama kita dukung kebijakan pemerintah, sehingga pelaksanaan vaksinasi ini akan lebih maksimal dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," kata dia.