Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mewajibkan setiap pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin saat masuk wilayah tersebut guna menegah penularan COVID-19.
"Setiap pendatang yang masuki atau akan berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara harus memperlihatkan kartu vaksin," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
kebijakan tersebut diambil pihaknya untuk memastikan setiap pendatang telah melaksanakan vaksinasi dari daerah asalnya.
"Pemkab saat ini sangat ketat dan mewajibkan setiap warga untuk melakukan vaksinasi," katanya.
Dia mengungkapkan pemerintah desa dan kelurahan di 12 kecamatan wajib mengawasi dan memeriksa setiap pendatang di wilayah masing-masing.
"Harus pastikan setiap pendatang yang masuk di wilayahnya itu sudah divaksin. Kalau belum maka langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan untuk divaksin," kata dia.
Jani juga berharap, warga dapat mengingatkan kepada kerabat maupun keluarga yang akan berkunjung dan pindah domisili ke Minahasa Tenggara untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
"Mari bersama-sama kita dukung kebijakan pemerintah, sehingga pelaksanaan vaksinasi ini akan lebih maksimal dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," kata dia.
Berita Terkait
Gibran lakukan perjalanan dinas ke Inggris
Senin, 4 Maret 2024 12:53 Wib
JCH Sulut lunasi biaya perjalanan haji tahap satu sebanyak 670 orang
Minggu, 25 Februari 2024 8:33 Wib
Indonesia akhiri perjalanan di Piala Asia
Senin, 29 Januari 2024 6:38 Wib
Perjalanan kampanye semua Capres-Cawapres hingga hari keempat
Sabtu, 2 Desember 2023 6:38 Wib
Seabad kehidupan Nenek Jima memulai perjalanan haji tahun 2023
Sabtu, 17 Juni 2023 9:05 Wib
Pemkab-Prisma Dana biayai perjalanan wisata dorong pariwisata Minut
Selasa, 21 Maret 2023 22:16 Wib
Kemenag Sulut kolaborasi Imigrasi siapkan perjalanan haji 2023
Selasa, 21 Februari 2023 17:16 Wib
Tim jaring pelaku perjalanan darat di Sulut belum divaksin COVID-19
Rabu, 20 Juli 2022 15:12 Wib