Manado (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar kebakaran diakui sebagai bentuk bencana non-alam.
Hidayat Nur Wahid yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan di beberapa negara yang penanggulangan bencananya cukup maju, seperti Jepang, kebakaran telah diakui sebagai jenis bencana."Kami sebelumnya bersama dengan PKS Jepang berdiskusi dan menyampaikan kajiannya bahwa di Jepang, kebakaran termasuk ke dalam kategori bencana," ucap dia.
Hal itu lanjut dia disebabkan karena kehidupan di Jepang yang dominan masyarakat perkotaan, sehingga ketika masyarakat hidup secara padat, maka potensi kebakaran semakin besar."Ini juga sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta. Oleh karenanya, kami mengusulkan hal tersebut," kata dia.
Usulan itu juga sebagai dorongan agar negara betul-betul melaksanakan semua ketentuan konstitusi dengan melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat korban kebakaran."Mohon doanya agar bisa diterima oleh DPR dan Pemerintah, dan nantinya bermanfaat bagi semua warga Indonesia," kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II tersebut.
Hidayat Nur Wahid merasa prihatin dengan berulangnya musibah kebakaran. Karenanya begitu menerima pengaduan adanya kebakaran, HNW segera merancang program menyapa para korban, mendengarkan aspirasi, memberikan makan siang bersama dan menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban sejumlah warga korban kebakaran di Rumah Susun Tanah Tinggi.
Dalam acara penyerahan bantuan sosial itu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap warga bisa mengambil hikmah dari musibah tersebut.
Hal itu diharapkan dapat menguatkan gotong royong, saling peduli, saling menjaga, dan saling membantu, supaya musibah seperti ini tidak terulang. Hidayat juga mengajak DPRD DKI untuk ikut membantu, juga BAZNAS dan Kemensos, yang berkomitmen memberikan kepedulian dan bantuan bagi warga korban kebakaran.Sebagai anggota komisi VIII DPR RI mitra Kementerian Sosial. HNW mengatakan dirinya sedang memperjuangkan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai jenis bencana non alam dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Saat ini, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kemensos RI sedang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007. Salah satu poin krusial adalah usulan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai bencana non alam dalam UU perubahan tersebut.Menurut dia dalam UU existing yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non alam (apabila disebabkan oleh manusia).
HNW berpendapat sudah selayaknya bukan hanya kebakaran hutan/lahan tapi juga kebakaran di perkotaan turut diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana."Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara," ujarnya.