Menkumham menekankan jaminan pemenuhan HAM melalui Permenkumham 24/2017
Manado (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menekankan bahwa pemerintah telah menjamin pemenuhan HAM dalam setiap aturan perundang-undangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Yasonna dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa.
Melalui penerbitan pedoman materi muatan HAM, Yasonna berharap agar tim penyusun perundang-undangan mampu menginternalisasikan nilai dan prinsip HAM.
“Utamanya dalam mengawal hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di masa pandemi ini,” kata dia.
Memperoleh layanan kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara dan harus dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan HAM kepada warga negara Indonesia yang saat ini sedang melawan pandemi COVID-19.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan aktif melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Analisis dan evaluasi tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan melakukan reformasi hukum, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Harapannya, peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam restrukturisasi dan reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ucap Menteri Hukum dan HAM ini.
Ia juga menekankan bahwa penanganan COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sektoral dan merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia memerlukan kolaborasi dan sinergisitas antarkementerian serta lembaga untuk menghadapi COVID-19.
“Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara lintas sektoral. Bersama-sama berkolaborasi dengan semua pihak,” kata Yasonna.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Yasonna dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa.
Melalui penerbitan pedoman materi muatan HAM, Yasonna berharap agar tim penyusun perundang-undangan mampu menginternalisasikan nilai dan prinsip HAM.
“Utamanya dalam mengawal hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di masa pandemi ini,” kata dia.
Memperoleh layanan kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara dan harus dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan HAM kepada warga negara Indonesia yang saat ini sedang melawan pandemi COVID-19.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan aktif melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Analisis dan evaluasi tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan melakukan reformasi hukum, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Harapannya, peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam restrukturisasi dan reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ucap Menteri Hukum dan HAM ini.
Ia juga menekankan bahwa penanganan COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sektoral dan merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia memerlukan kolaborasi dan sinergisitas antarkementerian serta lembaga untuk menghadapi COVID-19.
“Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara lintas sektoral. Bersama-sama berkolaborasi dengan semua pihak,” kata Yasonna.