Manado, (Antara News) - Biro Bantuan Hukum (BBH) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara mendukung kepolisian dalam melakukan pengusutuan terhadap kasus dugaan praktik aborsi dan penjualan anak di klinik bersalin "Bunda Maria" Manado.
Ketua BBH LPA Sulawesi Utara (Sulut) Neni Rachmawati di Manado, Jumat mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menangani kasus aborsi ilegal dan penjualan bayi tersebut.
"Tersangka dalam kasus ini diharapkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Neni Rachmawati mengatakan, pelaku tindakan kriminal tersebut antara lain telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai ketentuan itu, bayi masih dalam kandungan wajib dilindungi.
"Sehingga diharapkan polisi dapat mengusut tuntas kasus aborsi dan memprosesnya sesuai ketentuan," kata Neni.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulut Kombes VJ Lasut mengatakan, kepolisian serius penanganan kasus aborsi dan penjualan bayi itu.
Polisi telah membentuk dua tim, masing-masing untuk menangani kasus aborsi dan satu menangani kasus penjualan anak.
Pembentukan kedua tim itu antara lain supaya penanganan kasus ini lebih terfokus dan berkelanjutan.
"Kedua tim yang berada dii Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut itu terdiri dari satu tim untuk menangani kasus dugaan aborsi, sedangkan lainya tangani dugaan penjualan bayi," kata Lasut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sampai saat ini dalam penanganan kasus itu, polisi baru menetapkan dua orang tersangka diantaranya dokter EM, pemilik klinik dan seorang bidan di klinik tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, kata Lasut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah menggali sejumlah tempat di sekitar klinik yang juga rumah dari tersangka dokter EM untuk mencari barang bukti yang diduga hasil aborsi ditanam di lokasi itu.
Polisi juga telah melakukan penggeladahan di klinik yang terletak di Kelurahan Paal 2, Kecamatan Tikala, Manado, tersebut untuk mencari sejumlah barang bukti yang diperlukan guna pengusutan dan penanganan kasus itu.
Tersangka dalam kasus ini diancam pasal 75 junto 194 Undang-undang (UU) Kesehatan dan pasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.