Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, membatasi warga yang bisa diisolasi di rumah isolasi terpusat Ratatotok.
Berdasarkan surat yang baru dirilis Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara, nomor 134/ Satgas COVID-19/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, tentang pemanfaatan rumah isolasi, bahwa syarat pasien yang ditempatkan di fasiltas tersebut yaitu, semua masyarakat Minahasa Tenggara yang hasil pemeriksaan antigen/PCR positif, selanjutnya pasien tidak bergejala atau bergejala ringan.
Dalam surat tersebut, bagi penghuni rumah isolasi khusus bagi pasien yang tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dikecualikan untuk penyakitnya terkontrol.
Surat tersebut juga mengatur penanganan bagi pasien penghuni rumah isolasi yang mengalami penurunan kesehatan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Surat yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos ini ditujukan kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah.
Rumah isolasi terpusat di Kecamatan Ratatotok ini sudah diresmikan pemanfaatannya oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap sejak 25 Agustus 2021.***2***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib