Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, membatasi warga yang bisa diisolasi di rumah isolasi terpusat Ratatotok.
Berdasarkan surat yang baru dirilis Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara, nomor 134/ Satgas COVID-19/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, tentang pemanfaatan rumah isolasi, bahwa syarat pasien yang ditempatkan di fasiltas tersebut yaitu, semua masyarakat Minahasa Tenggara yang hasil pemeriksaan antigen/PCR positif, selanjutnya pasien tidak bergejala atau bergejala ringan.
Dalam surat tersebut, bagi penghuni rumah isolasi khusus bagi pasien yang tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dikecualikan untuk penyakitnya terkontrol.
Surat tersebut juga mengatur penanganan bagi pasien penghuni rumah isolasi yang mengalami penurunan kesehatan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Surat yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos ini ditujukan kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah.
Rumah isolasi terpusat di Kecamatan Ratatotok ini sudah diresmikan pemanfaatannya oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap sejak 25 Agustus 2021.***2***
Berita Terkait
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Tenggara bersinergi guna turunkan stunting
Rabu, 30 Oktober 2024 11:08 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas guru PAI era digital di Minahasa Tenggara
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib
Kemenag wujudkan pembangunan zona integritas di Minahasa Tenggara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:24 Wib
Kemenag: Muatan konten pendidikan agama bersifat moderat
Jumat, 20 September 2024 6:12 Wib
BMKG: Gempa tenggara Bolaanguki Sulut akibat subduksi lempeng Sangihe
Kamis, 5 September 2024 16:24 Wib
Presiden Jokowi pamerkan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 5 September 2024 10:02 Wib
Jein Rende-Ascke Benu diantar ratusan pendukung mendaftar di KPU Minahasa Tenggara
Kamis, 29 Agustus 2024 20:02 Wib