Manado, (Antara News) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII Manado Provinsi Sulawesi Utara akan menertibkan rumpon - rumpon yang tidak seusai perizinan serta rumpon liar atau ilegal yang berada di laut.
Komandan Lantamal VIII Manado, Laksma TNI Sugianto mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap rumpon yang peruntukannya sudah tidak sesuai ketentuan serta peraturan berlaku.
Sugianto mengatakan, bila melihat atau menemukan ada rumpon yang seperti itu, akan langung ditertibkan karena kehadiran rumpon itu berdampak negatif terhadap nelayan.
Kehadiran rumpon liar dan rumpon yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin atau ketentuan membuat penghasilan para nelayan menjadi berkurang. "Rumpon-rumpon itu telah mengganggu sehingga penghasilan nelayan tangkap maupun nelayan budidaya menurun," katanya.
Selain itu, kata Sugianto, kehadiran rumpon liar atau ilegal akan mengganggu alur pelayaran lalu lintas laut baik, internasional, nasional maupun nelayan masyarakat. "Rumpon liar itu dapat membuat kapal mengalami kecelakaan," katanya.
Menurut Sugianto, berharap ketika rumpon-rumpon tersebut ditertibkan, akan berdampak positif bagi nelayan yakni penghasilan bertambah. "Dengan bertambahnya penghasilan, perekonomian nelayan akan meningkat sehingga kehidupan semakin sejahtera," katanya.
Sugianto mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, akan bekerjsama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Langkah ini dilakukan karena instnasi tersebut yang mengeluarkan ijin serta melakukan fungsi pengawasan.
Sementara Angkatan Laut sebagai penegak hukum di laut juga memiliki kewenangan untuk menertibkan ketika terjadi pelanggaran di laut. "Sehingga dengan saling kerjasama tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dalam penertiban tersebut, Lantamal VIII Manado akan mengerahkan sejumlah kapal yang dlakukan secara bergilir dan periodik.
Berita Terkait
Kemenag: Harkitnas tingkatkan nasionalisme generasi muda
Selasa, 21 Mei 2024 6:52 Wib
BPJS Kesehatan harap peserta JKN kabupaten/kota Sulut capai 98 persen
Selasa, 21 Mei 2024 5:21 Wib
Permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara capai 3.160
Selasa, 21 Mei 2024 5:18 Wib
PPIHD Sulut maksimalkan pelayanan jamaah haji di Embarkasi Balikpapan
Senin, 20 Mei 2024 21:54 Wib
DPRD Sulut: Bapemperda susun naskah dan draf Ranperda Biaya Lokal Haji
Senin, 20 Mei 2024 21:54 Wib
Kejati Sulut beri penyuluhan hukum pemberantasan TPPO di Minahasa
Senin, 20 Mei 2024 7:36 Wib
Pemprov Sulut berharap BKKBN memiliki daya wujudkan Indonesia Emas 2045
Minggu, 19 Mei 2024 5:58 Wib
Wagub Sulut harap kepala sekolah jadi pemimpin bisa dipercaya
Minggu, 19 Mei 2024 5:58 Wib