Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara terancam tidak bisa dicairkan disebabkan belum tuntasnya pelaporan kontrak kegiatan.
"Kementerian Keuangan sudah memberikan batas akhir pelaporan kontrak kegiatan sampai dengan 31 Agustus dari sebelumnya akhir Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia memerintahkan delapan dinas yang mendapatkan alokasi dana tersebut, segera melakukan pelaporan kegiatan diaplikasi yang telah disiapkan.
"Kesepakatan kontraknya segera dilaporkan. Jangan sampai terlambat, karena ini akan mempengaruhi besaran anggaran yang direalisasikan," jelasnya.
David menegaskan, pelaporan realisasi tersebut wajib diselesaikan sebelum batas akhir yang sudah disampaikan pemerintah pusat.
"Saya sudah memperingatkan untuk serius, jangan daerah dirugikan karena kelalaian sendiri," tegasnya.
Ia juga berharap semua alokasi DAK yang menjadi bagian Minahasa Tenggara bisa dapat direalisasikan seluruh dinas pengelola.
"Anggaran yang sudah disiapkan diharapkan dapat direalisasikan, apalagi ini untuk kepentingan umum," tandasnya.