Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara terancam tidak bisa dicairkan disebabkan belum tuntasnya pelaporan kontrak kegiatan.
"Kementerian Keuangan sudah memberikan batas akhir pelaporan kontrak kegiatan sampai dengan 31 Agustus dari sebelumnya akhir Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia memerintahkan delapan dinas yang mendapatkan alokasi dana tersebut, segera melakukan pelaporan kegiatan diaplikasi yang telah disiapkan.
"Kesepakatan kontraknya segera dilaporkan. Jangan sampai terlambat, karena ini akan mempengaruhi besaran anggaran yang direalisasikan," jelasnya.
David menegaskan, pelaporan realisasi tersebut wajib diselesaikan sebelum batas akhir yang sudah disampaikan pemerintah pusat.
"Saya sudah memperingatkan untuk serius, jangan daerah dirugikan karena kelalaian sendiri," tegasnya.
Ia juga berharap semua alokasi DAK yang menjadi bagian Minahasa Tenggara bisa dapat direalisasikan seluruh dinas pengelola.
"Anggaran yang sudah disiapkan diharapkan dapat direalisasikan, apalagi ini untuk kepentingan umum," tandasnya.
Berita Terkait
BNPB: 14.045 jiwa terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro
Kamis, 25 April 2024 21:36 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
Badan Geologi: Warga pulau Tagulandang di radius bahaya segera dievakuasi
Jumat, 19 April 2024 22:24 Wib
BNPB sebut 1.585 warga Tagulandang harus dievakuasi
Kamis, 18 April 2024 14:10 Wib
Gunung Ruang tiga kali erupsi eksplosif
Rabu, 17 April 2024 11:12 Wib
Festival adat Tumbilotohe jadi atraksi budaya menarik di Gorontalo
Selasa, 9 April 2024 5:29 Wib
BMKG: Sejumlah kabupaten-kota di Sulut berpotensi cuaca ekstrem
Senin, 8 April 2024 22:10 Wib
Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 8:09 Wib