Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi data bagi 32 ribu pekerja rentan yang nantinya akan dilindungi oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Ini (data, red.) nantinya akan diverifikasi dan akan dilakukan pertemuan dan pembahasan lanjutan dalam waktu singkat nanti," sebut Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk di Tomohon, Rabu.
Pemkot Tomohon menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait finalisasi pelayanan Jamsostek bagi pekerja informal usia 17-65 tahun.
Wali Kota memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menyerahkan data calon peserta perlindungan Jamsostek Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2021.
"Kami akan menindaklanjuti (memverifikasi, red.) data calon peserta Jamsostek ini," ujarnya.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Agnes Pudjiastuti mengatakan pekerja rentan yang akan dilindungi oleh Jamsostek sekitar 32 ribu pekerja.
"Verifikasi nantinya nantinya akan lakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui perangkat daerah terkait," sebut Wattu.
Audiensi antara Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk bersama BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Sekretaris Daerah Edwin Roring, Asisten Administrasi Umum O.D.S. Mandagi serta beberapa pejabat lainnya dari Dukcapil, Keuangan, dan Dinas Tenaga Kerja.
Berita Terkait
Disnakertrans: Hindari perusahaan ilegal jika bekerja di luar negeri
Rabu, 6 November 2024 22:39 Wib
Prabowo lantik Raffi Ahmad jadi Utusan khusus Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Selasa, 22 Oktober 2024 13:11 Wib
Disnaker Sulut: Pekerja usia produktif diharapkan berkompetisi isi pasar kerja
Senin, 21 Oktober 2024 20:05 Wib
Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad akan urus kreatif dan pekerja seni
Selasa, 15 Oktober 2024 17:48 Wib
Pekerja bangunan merasa beruntung menjadi peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 27 September 2024 13:23 Wib
BSG raih Paritrana Award komit tingkatkan perlindungan pekerja rentan
Jumat, 20 September 2024 22:50 Wib
Gubernur Sulut: Penghargaan Paritrana bukti pemerintah lindungi pekerja
Kamis, 19 September 2024 5:40 Wib
BPJAMSOSTEK Sulut permudah pekerja informal mendaftarkan diri
Senin, 12 Agustus 2024 15:38 Wib