Manado (ANTARA) - Tim Buser Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggagalkan peredaran sekitar 925 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
“Barang bukti Cap Tikus, mobil pengangkut beserta pemilik dan pengemudi sudah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun. Karena pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya aksi kejahatan juga kecelakaan lalu lintas,” katanya,
Barang bukti ratusan liter minuman beralkohol Cap Tikus tersebut diamankan saat diangkut menggunakan mobil Daihatsu GranMax warna hitam bernomor polisi DB 8330 EH di Jalan Raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.
Mobil tersebut dikemudikan oleh VP (47) dengan penumpang satu orang. yaitu pemilik barang itu, SSL (52). Keduanya warga Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman beralkohol merek Cap Tikus. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan hasil mendapatkan mobil mencurigakan saat melintas di Jalan Raya Desa Toruakat.
Tim segera menghentikan mobil tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 37 kantong plastik besar ukuran 25 liter yang masing-masing berisi minuman beralkohol itu dengan total sekitar 925 liter.
Pemilik dan pengemudi mobil tak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol. Keduanya juga mengaku hendak mengedarkan barang asal Minahasa Selatan ini ke wilayah Bolaang Mongondow.