Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten MInahasa Tenggara(Mitra), Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan rapid test dengan hasil non reaktif bagi warga pendatang atau luar daerah yang ingin masuk ke daerah tersebut.
"Hasil non reaktif tersebut ditunjukkan di pos penjagaan perlintasan orang masuk ke daerah tersebut yang diperpanjang hingga tanggal 18 Januari 2021 mendatang, guna memutus penyebaran COVID-19,". kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan, Selasa.
Sedangkan bagi masyarakat Minahasa Tenggara wajib membawa surat keterangan jalan yang dikeluarkan kepala desa atau lurah.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama melalui rapat gugus tugas penanganan COVID-19 Minahasa Tenggara. "Ini menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten, pihak Kepolisian dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas," ujarnya.
Legi mengatakan perpanjangan tersebut harus dimaklumi baik warga setempat maupun pendatang yang masuk ke Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Perpanjangan ini kami lakukan karena masih tingginya penyebaran kasus COVID-19, dimana Minahasa Tenggara masih dikategorikan sebagai zona merah," kata dia.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Minahasa Tenggara, Jani Rolos mengatakan, pemberlakuan pemeriksaan bagi pelaku perlintasan masih sangat ketat.
Ia menuturkan, bagi masyarakat luar Minahasa Tenggara yang masuk ke daerah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil tes cepat.