Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara diperketat penjagaan perlintasan keluar masuk warga di wilayah perbatasan, akibat meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah tersebut.
"Delapan pintu masuk ke wilayah Minahasa Tenggara dijaga dengan ketat akibat peningkatan kasus COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Minggu.
Ia mengatakan, bagi warga yang akan masuk ke Kabupaten Minahasa Tenggara wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari instansi kesehatan tempat asalnya.
"Kami wajibkan ada surat keterangan pemeriksaan cepat COVID-19, yang menerangkan non reaktif jika ingin masuk Minahasa Tenggara. Jika tidak maka kami tidak ijinkan masuk," katanya.
Sementara itu bagi warga asal Minahasa Tenggara yang pulang ke daerah tersebut dari luar wilayah Sulawesi Utara maka diberlakukan pemeriksaan cepat COVID-19.
Sedangkan pemberlakuan yang lebih longgar justru bagi warga Minahasa Tenggara yang akan keluar masuk ke daerah tersebut.
"Kalau warga Minahasa Tenggara, cukup membawa surat jalan yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan," kata Jani.
Sementara itu Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono mengatakan, pihaknya membantu upaya pemerintah kabupaten dalam menekan penyebaran virus COVID-19.
"Kami dari Polri tetap mendukung upaya pemerintah kabupaten dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Termasuk dalam penerapan protokol kesehatan," kata dia.
Selain itu kata Rudi, pihaknya juga bersama aparat TNI bersiaga di semua pos perbatasan untuk mengawasi perlintasan warga yang masuk dan keluar Minahasa Tenggara.
"Bagi warga yang tidak membawa dokumen pendukung, baik itu yang akan masuk atau keluar, kami langsung perintahkan untuk kembali," kata dia.