Manado (ANTARA) - Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol COVID-19 yang beranggotakan Satpol PP, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota menghentikan prosesi wisuda Universitas Merdeka (Unmer) yang diselenggarakan secara luring menghadirkan para wisudawan secara langsung.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi di Malang, Minggu, Unmer abai terhadap Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Secara Luring.
SE diterbitkan 10 Desember 2020 dan telah disampaikan ke semua lembaga pendidikan tinggi negeri maupun swasta, kata Prijadi di sela kegiatan penghentian wisuda tersebut di kampsu Unmer Malang.
Ia mengatakan dalam salah satu diktum atau klausul dalam SE itu ditegaskan bahwa meskipun lembaga PTN dan atau PTS tersebut telah mengajukan izin pemberitahuan pelaksanaan wisuda sebelum SE diterbitkan, sejak dan atau per tanggal SE itu dikeluarkan semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring.
"Hari ini (Minggu, 13/12) kami datangi dan kita berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan dan penghentian penyelenggaraan wisuda luring Unmer itu diterima oleh Kepala Biro Humas Unmer Malang Ana Mariana.
Sekitar 75 personel gabungan mengamankan dan menghentikan kegiatan wisuda yang digelar Universitas Merdeka Malang tersebut.
"Meskipun hari ini telah kita berikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan, baik itu oleh kami (Satpol) maupun oleh Polresta Malang kota," kata Prijadi.
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menekankan agar semua pihak mematuhi semua regulasi berkaitan dengan COVID-19. "Ini kita memasuki fase-fase rentan. Bisa kita cermati dalam beberapa bulan kita berada pada masa landai dan angka kasus positif yang dalam pemantauan, bahkan di bawah 5 (lima)," kata Sutiaji.
Namun, lanjutnya, pada Desember ini lonjakan kasus mencapai puluhan, bahkan per 12 Desember kemarin angka positif baru mencapai 113 kasus. "Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali," katanya.
Lonjakan kasus COVID-19 di kota Malang terkontribusi dari klaster perkantoran, lingkungan pendidikan, pekerja lapangan, transmisi lokal (pergerakan orang antar daerah) serta peningkatan status pasien suspek yang sudah keluar hasil tes usapnya.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Malang per 13 Desember 2020 tercatat 2.648 kasus. Dari jumlah tersebut, meninggal dunia 259 orang, sembuh 2.214 orang dan dalam pemantauan 175 orang.
Sementara itu, jumlah kasus suspek mencapai 3.926 orang dengan rincian isolasi di rumah sakit sebanyak 220 orang, isolasi mandiri (di rumah) 101 orang, meninggal dunia 101 orang, dan discarded 3.504 orang.