Jakarta (ANTARA) - KPK, Kamis, menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dua tersangka, yakni bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ), dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Djalil ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 September 2019. Ia menyatakan, kasus itu pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK 28 Desember 2018.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar," ungkap dia.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA, Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyaah IB, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat, Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare.
Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, dan istrinya, Lily Sundarsih W, yang juga direktur keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Suharto sekaligus direktur utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
"Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi," ujar Ghufron.
Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR.
"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dolar Singapura pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata dia.