Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan bakal memecat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika terbukti terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal.
"Saya tegaskan kalau PPAT terlibat, saya akan hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia bagian dari mafia. Akan diperiksa segera kalau perlu kita pecat," kata Menteri ATR Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Kamis.
Menurut Sofyan Djalil, saat ini Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi, bersama dengan Kepolisian untuk mengurai tindak pidana yang terjadi atas perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.
Meski tidak berkapasitas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pidana ini, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian RI membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pelaku mafia tanah membuat KTP palsu berupa KTP non-elektronik dan mengganti foto serta nomor NIK.
Di dalam berkas pengalihan, BPN melihat proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur administrasi dengan sejumlah syarat yang terpenuhi, yakni ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP, surat permohonan, surat kuasa, serta Akta Jual Beli.
"Dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi. Namun dari sisi materiil, apakah jual beli terjadi oleh Bu Yurmisnawita ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil," kata Agus.
Berita Terkait
Kemenag lakukan verifikasi sertifikat halal pelaku usaha di Mitra
Jumat, 8 November 2024 6:02 Wib
Kemenag lakukan pengawasan sertifikat halal di Sulut
Minggu, 20 Oktober 2024 22:49 Wib
Kemenag RI lakukan pengawasan Sertifikat Halal Nasional di Sulut
Selasa, 15 Oktober 2024 17:46 Wib
Kemenag serahkan sertifikat halal UMKM di Manado
Jumat, 4 Oktober 2024 19:04 Wib
BPN Sulut serahkan puluhan sertifikat elektronik di Hantaru 2024
Rabu, 25 September 2024 4:27 Wib
DPW Kemenag Sulut jemput bola fasilitasi UMKM miliki sertifikat halal
Rabu, 28 Agustus 2024 4:52 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas produk UMK lewat sertifikat halal di Manado
Selasa, 13 Agustus 2024 5:59 Wib
Kemenag sosialisasi sertifikat halal bagi UMKM di Bitung
Jumat, 12 Juli 2024 6:55 Wib