Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengenalkan konsep baru pertanahan, salah satunya aturan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah (under ground cluster).
Sofyan Djalil mengatakan bahwa aturan mengenai hak bawah tanah diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, dan semakin dibutuhkannya ruang dan fasilitas di bawah tanah.
"Dengan ada MRT, nanti macam-macam fasilitas di bawah tanah, kota semakin berkembang, maka kebutuhan memanfaatkan ruang underground, ruang bawah tanah diperlukan, maka kita perkenalkan hak bawah tanah," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan MAPPI secara virtual, Kamis.
Menurut Sofyan, aturan hak bawah tanah menjadi konsep baru yang selama ini belum diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan.
Nantinya, ruang bawah tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai suaka, dengan ketentuan dan persyaratan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Selain hak bawah tanah, Pemerintah juga mengatur tentang pemanfaatan untuk hak tanah atas (upper ground) serta hak guna bangunan terhadap bangunan vertikal, seperti apartemen dan rumah susun.
Sebelumnya, UU Pertanahan melarang warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan unit apartemen atau rumah susun. Namun, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor terhadap kepemilikan apartemen.
"Di Undang-undang ini kita 'split' sehingga di atas apartemen itu boleh mempunyai hak yang berbeda, boleh HGB, di unit apartemen itu bisa menjadi hak milik. Selama ini orang asing beli apartemen di Indonesia jadi perdebatan," kata Sofyan.
Ada pun aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempermudah investasi baik di sektor properti, maupun konstruksi, dalam hal ini terkait pengadaan lahan.
Berita Terkait
![Rusia serang gudang amunisi dan pasukan Ukraina](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/29/KievAsapXinhua.jpg)
Rusia serang gudang amunisi dan pasukan Ukraina
Senin, 15 Juli 2024 16:59 Wib
![Jual anak di bawah umur, polisi tangkap dua pria](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/IMG_20240703_150717-wecompress.com.jpg)
Jual anak di bawah umur, polisi tangkap dua pria
Rabu, 3 Juli 2024 16:28 Wib
![Garang dan Rahmat juarai lomba foto bawah laut Coral Triangle Day 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/IMG-20240611-WA0199-1.jpg)
Garang dan Rahmat juarai lomba foto bawah laut Coral Triangle Day 2024
Rabu, 12 Juni 2024 10:30 Wib
![Desa Wisata Batu Putih Bawah Bitung masuk 50 besar ADWI 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/27/Resize_20240304_214947_7446.jpg)
Desa Wisata Batu Putih Bawah Bitung masuk 50 besar ADWI 2024
Senin, 27 Mei 2024 21:38 Wib
![Dengar aspirasi bawah, pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/27/IMG_2914.jpeg)
Dengar aspirasi bawah, pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal
Senin, 27 Mei 2024 18:57 Wib
![Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/antarafoto-permohonan-pembuatan-sim-meningkat-27032024-ol-4.jpg)
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib
![Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/20/1000010456.jpg)
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
![BUMN berhasil bertransformasi di bawah kepemimpinan Erick Thohir](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/06/BUMN.jpg)
BUMN berhasil bertransformasi di bawah kepemimpinan Erick Thohir
Minggu, 14 April 2024 14:15 Wib