Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum setempat melakukan perekaman KTP-e menjelang pemungutan suara Pilkada 2020.
"Kami melakukan kerja sama dengan KPU untuk melakukan perekaman KTP-e bagi wajib pilih yang belum memiliki KTP-e," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Tenggara Elly Sangian, di Ratahan, Minggu.
Menurut Elly, perekaman KTP-e terus dimaksimalkan agar semua wajib pilih memiliki KTP-e saat pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Perekaman KTP-e maka semua wajib pilih dapat menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Komisioner KPU Minahasa Tenggara Hensly Pelleng menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Dukcapil agar semua wajib pilih memiliki KTP-e.
"Kami berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya karena belum melakukan perekaman KTP-e," kata dia.
Menurutnya, PPK maupun PPS terus mengajak warga wajib pilih yang belum memiliki KTP-e agar dapat melakukan perekaman.
Dia mengatakan, sampai dengan tanggal 11 November 2020, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-e sebanyak 1.774 orang.
“Sebelumnya warga yang terdaftar di DPT namun belum miliki KTP-e sekitar 2.599. Namun sampai dengan tanggal 11 November 2020 sudah 803 yang melakukan perekaman, sedangkan 22 sudah pindah domisili sehingga yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.774 pemilih,” ungkap dia.