Jakarta (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disetujui DPRD DKI Jakarta mengatur sanksi pidana namun dalam kategori ringan.
"Ada yang bertambah dalam perda ini, adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan, jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut Pantas, sanksi pidana ringan itu diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Setelah edukasi yang terus-menerus diharapkan akan tumbuh kesadaran, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutusan pandemi COVID-19. Sehingga mata rantainya putus, itulah tujuan akhir dari Perda ini," ujar Pantas.
Pantas mengatakan, kesadaran itu yang mau dibangun melalui kerja sama semua. "Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," katanya.
Pantas mengatakan pihaknya ingin seluruh masyarakat teredukasi terkait COVID-19. Karena itu seluruh pihak dari eksekutif harus menyosialisasikan aturan itu dengan gencar.
Ada Infokom yang wajib melakukan sosialisasi melalui semua sarana-prasarana yang dimiliki termasuk juga jenjang struktur pemerintahan dan pelaku-pelaku usaha terus didorong untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai COVID-19, maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan perda ini," ujar Pantas.
Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan pada Senin dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.