Minahasa Tenggara (ANTARA) - Tiga orang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, direkomendasikan untuk diberhentikan setelah melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Dari hasil sidang majelis kode etik dan kode perilaku, ada tiga ASN yang kami putuskan untuk direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk diberhentikan," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, dari ketiga ASN tersebut, satu diantaranya direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan dua lainnya diberhentikan dengan hormat.
"Dari pertimbangan kami majelis, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlapor tidak kooperatif dalam persidangan, sedangkan yang dua kooperatif. Tapi ketiganya ini sudah melakukan pelanggaran berat," ujarnya.
Lebih lanjut, kata David, ketiga ASN tersebut melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Kami juga ingin memberikan rasa keadilan bagi ribuan ASN lainnya melaksanakan tugas tanggung jawab mereka. Sedangkan ketiga ASN tidak masuk kantor untuk waktu yang cukup lama," jelasnya.
Lebih lanjut, David menambahkan, pihaknya masih akan melakukan sidang yang sama jika didapati ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
Sementara itu ketiga ASN yang diberhentikan tersebut merupakan tenaga kesehatan berstatus perawat di Puskesmas Posumaen, dan Puskesmas Silian.