Minahasa Tenggara (ANTARA) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjalani sidang kode etik akibat dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai negeri.
"Kami dari majelis kode etik kembali menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang ASN, yang diduga telah melakukan pelanggaran berat," kata Ketua Majelis Kode Etik ASN Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, ketiga ASN tersebut diperhadapkan ke majelis etik akibat tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Ada yang sudah hampir lima tahun tidak berkantor, ada tiga tahun, dan ada lagi yang hampir dua tahun," ujarnya.
Lebih lanjut kata David, para ASN tersebut dimintai keterangan terkait dengan alasan mereka tak berkantor dalam kurun waktu masing-masing.
"Melalui sidang kode etik ini, kami ingin mendengar penjelasan dari pihak terperiksa, maupun instansi mereka bertugas. Nantinya semua keterangan itu akan dibahas oleh majelis untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," jelas Sekda Minahasa Tenggara ini.
Dia mengungkapkan, dalam penerapannya nanti, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Keputusan yang akan kami ambil nantinya, tetap mempertimbangkan asas keadilan baik ketiga ASN ini, maupun para ASN lainnya secara keseluruhan," katanya.
Ketiga ASN tersebut merupakan tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Silian, dan Puskesmas Posumaen.
Sementara itu untuk tahun 2020 ini, majelis kode etik telah memberhentikan tiga orang ASN akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.