Minahasa Tenggara (ANTARA) - Belasan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, keluar daerah tanpa izin meski telah ada larangan.
"Kami dapati masih ada sejumlah ASN yang keluar daerah tanpa izin pada akhir pekan kemarin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, sejumlah instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bersama Satpol-PP, melakukan pemeriksaan ke rumah dan kontrakan ASN.
"Akhir pekan lalu sampai Minggu kemarin dilaksanakan inspeksi dan pengecekan di rumah maupun kontrakan, tapi masih ada saja yang tidak berada ditempat dan tak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut kata David, para ASN yang didapati tidak berada di tempat domisili akan diberikan sanksi, melalui kepala perangkat daerah di masing-masing instansi.
"Untuk sanksi dan pembinaannya akan diberikan oleh atasan langsung, karena mereka sebagai penanggung jawab," katanya.
Sementara itu, sesuai dengan penegasan, ASN diwajibkan untuk tetap berada di Minahasa Tenggara, selama masa pandemi.
"Terkecuali ada tugas penting bisa diizinkan, tapi selama tak ada kepentingan lainnya, mereka wajib tinggal di Minahasa Tenggara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 ketika mereka keluar daerah," tandasnya.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut perkuat moderasi beragama pada ASN
Rabu, 17 April 2024 21:15 Wib
Setiap ASN bertugas di IKN dapat satu unit apartemen, kata Menpan
Rabu, 17 April 2024 12:35 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut minta ASN tingkatkan kualitas pelayanan publik
Rabu, 17 April 2024 9:16 Wib
Menko PMK sebut WFH dua hari hanya berlaku untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:58 Wib
WFH-WFO ASN 16-17 April bisa kurangi tumpukan arus balik
Sabtu, 13 April 2024 16:54 Wib
Kakanwil tata ASN Kemenag Sulut beri kinerja profesional
Minggu, 7 April 2024 8:18 Wib
Kanwil Kemenag Sulut tegaskan empat indikator penguatan moderasi beragama
Sabtu, 6 April 2024 21:42 Wib