Minahasa Tenggara (ANTARA) - Warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bakal menerima bantuan tambahan dari Kementerian Sosial.
"Pemerintah akan menyiapkan kembali bantuan tambahan bagi warga yang masuk dalam data PKH dan BPNT sebagai antisipasi karena masih dalam masa pandemi," kata Kepala Dinas Sosial Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis.
Program bantuan tersebut, menurut Franky, untuk menopang warga yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan terdampak pandemi COVID-19.
"Harapannya bantuan ini dapat menopang seluruh warga yang kurang mampu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari," katanya.
Franky mengatakan untuk masyarakat penerima BPNT akan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp 500.000 untuk sekali menerima.
"Mekanisme tetap sama seperti sebelumnya, penerima bantuan silahkan ke agen penyalur untuk menukarkan dengan bahan pangan," paparnya.
Dia mengatakan penyaluran bantuan ini untuk sekitar 8.671 warga penerima. Bantuan bakal direalisasikan pada Agustus dan September.
Sementara itu, bagi sekitar 5.000 lebih penerima bantuan PKH di Minahasa Tenggara akan mendapatkan penambahan bantuan beras. "Penerima PKH akan mendapatkan tambahan 15 kilogram selama tiga bulan," katanya.
Berita Terkait
Atikoh bantah Ganjar-Mahfud akan hentikan PKH-bansos
Rabu, 17 Januari 2024 15:51 Wib
Presiden Jokowi serahkan bantuan El Nino pada KPM di Sulawesi Utara
Kamis, 28 Desember 2023 18:28 Wib
Dugaan korupsi bansos KPM-PKH di Kemensos mulai ditangani KPK
Rabu, 15 Maret 2023 15:49 Wib
Pemkot berharap program PKH tingkatkan kualitas hidup masyarakat Bitung
Senin, 25 Juli 2022 23:18 Wib
Menkeu ungkap anggaran perlindungan sosial terealisasi Rp49,0 triliun
Senin, 28 Maret 2022 18:55 Wib
Mensos melakukan pencairan kilat bantuan sosial di Bali
Selasa, 19 Oktober 2021 13:36 Wib
Sebanyak 181.377 KPM di Sulut terima beras PPKM 2021
Rabu, 21 Juli 2021 7:02 Wib
BKKBN usul bantuan sembako KPM-PKH dikelola langsung desa
Senin, 22 Maret 2021 20:45 Wib