Minahasa Tenggara (ANTARA) - Sebanyak 38 pejabat eselon dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dipastikan tidak diberikan gaji 13 untuk tahun anggaran 2020.
"Kami pastikan untuk seluruh pejabat eselon dua, baik itu kepala dinas, badan, staf ahli bupati, asisten Sekda, termasuk saya sebagai Sekda tidak diberikan gaji tiga belas," kata Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan anggaran karena pandemi COVID-19.
"Jadi karena anggaran yang banyak terserap untuk COVID-19, makanya sesuai dengan keputusan dari pemerintah kami tak mendapat gaji 13" katanya.
Lebih lanjut dikatakan David, pejabat eselon dua ini juga sudah tidak menerima THR pada beberapa bulan lalu.
"Kami juga tak mendapatkan THR. Karena harus dimaklumi juga saat itu sudah masa-masa pandemi," katanya.
Dia menambahkan, ada hampir 2.400 ASN yang akan menikmati gaji ketiga belas di Pemkab Minahasa Tenggara, yang total anggarannya hampir Rp 8 miliar.
"Bagi para ASN yang akan menerima gaji ini, kemungkinan jadwalnya diberikan pada bulan Agustus. Jadi semua bendahara diminta segera mengajukan pengusulannya," tandas dia.