Minahasa Tenggara (ANTARA) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulut, diwajibkan menjalani tes cepat COVID-19.
"Seluruh ASN diwajibkan menjalani tes cepat. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika ada ASN yang terkena COVID-19 tapi tanpa menunjukkan gejala," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Jumat.
Ia mengemukakan siapa pun ASN yang hasil pemeriksaan cepat menunjukkan reaktif, harus secara terbuka menyampaikannya.
"Kalau ada yang reaktif harus jujur dan terbuka menyampaikannya. Saya pastikan mereka akan mendapatkan penanganan kesehatan secara maksimal," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Helni Ratuliu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan cepat terhadap 300 ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Sementara ada tiga orang yang kami lakukan pemeriksaan dengan hasil reaktif. Ketiga orang ini langsung dilakukan penanganan lanjutan, dan segera melakukan isolasi mandiri," ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan bagi ASN lainnya di Minahasa Tenggara.
Helni menghimbau seluruh ASN agar tetap menjalankan protokol kesehatan, baik saat bertugas di kantor maupun di lapangan.
"Kami juga mengampanyekan gerakan wajib pakai masker dan membawa hand sanitizer bagi seluruh ASN saat melaksanakan tugasnya," tandasnya.