Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup
Selasa, 7 Juni 2022 13:44
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Komentar