Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Manado telah menetapkan zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado Rogaya Udin, di Manado, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B.0104 Tahun 2025 yang berisi tentang penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
"Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025 dan menetapkan beberapa poin penting mengenai bentuk, besaran, penyaluran, dan jadwal pelaksanaan zakat fitrah," kata Rogaya.
Dalam SK tersebut, Kemenag Kota Manado memutuskan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, yaitu beras.
“Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 (satu) sho’ per orang, yang setara dengan 2,7 kg beras,” ujar Rogaya.
Rogaya menjelaskan, harga beras di Kota Manado yang digunakan untuk perhitungan zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Ia mengatakan jika harga beras Rp14.00 per kg dikalikan 2,7 kg, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp37.800.
Selain itu, Kemenag Kota Manado juga mengacu pada Mazhab Hanafi yang memungkinkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang, yang nilainya disesuaikan dengan harga bahan pokok dan itu hanya ada empat, yaitu pertama gandum khintoh, gandum sya'ir, kurma dan kismis,.
"Dalam mazhab Hanafi jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang adalah seharga : 1,9 kg gandum khintoh, 3,8 kg Randum sya'ir, 3,8 kg kurma, 3,8 kg kismis," jelas Rogaya Udin.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kementerian Agama Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam bersama seluruh pihak terkait dalam hal ini MUI dan Baznas.
Rogaya berharap, penetapan ini dapat mempermudah umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah di tahun ini.