Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sulawesi Utara(Sulut) mewajibkan tes cepat(rapid test) COVID-19 kepada semua petugas pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
"Kami benar-benar memastikan dan memberikan jaminan keamanan termasuk kesehatan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak," kata Komisioner KPU Kota Bitung, Iten Kojongian, di Bitung, Senin.
KPU akan rutin melakukan rapid test terhadap personil PPK, PPS, PPDP dan KPPS setiap dua minggu sekali untuk memastikan petugas aman sehingga masyarakat terlindungi.
Dia mengatakan rapid test adalah salah satu upaya pencegahan covid-19 yang dilakukan KPU Kota Bitung selama pelaksanaan Pilkada.
Rapid test kata Iten, adalah salah satu langkah yang dilakukan KPU selain protap pencegahan covid-19, lainnya yang akan dilakukan petugas di lapangan dengan tujuan masyarakat yakin dan percaya serta terlindungi selama berpartisipasi dalam seluruh tahapan Pilkada.
“Dengan protap kesehatan ketat, kami berharap mampu meyakinkan masyarakat agar angka partisipasi pemilih tetap meningkat kendati di tengah wabah covid-19,” katanya.
Idhli Ramadhiani Fitriah, Komisioner KPU Kota Bitung lainnya menambahkan, khusus untuk petugas PPDP yang nantinya akan melakukan pemutahiran data pemilih dengan cara door to door di tengah masyarakat akan menjalankan standar protap covid-19 secara ketat.
“PPDP ini sebelum dan sesudah turun lapangan akan dilakukan rapid test serta dibekali APD lengkap. Jika ada yang reaktif langsung kita ganti dan melaporkan ke Satgas Covid untuk ditangani,” kata Idhli.
KPU juga memberikan jaminan kepada masyarakat soal petugas yang nantinya turun lapangan sudah berbadan sehat dengan dilengkapi surat hasil rapid test dan surat keterangan lainnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk menerima mereka saat bertugas di lapangan. Mereka sudah dibekali protap pencegahan dan menggunakan APD lengkap, jadi mohon dibantu agar proses pemutahiran data berjalan lancar,” katanya.