Manado (ANTARA) - Sebanyak tiga fasilitas kesehatan ditunjuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan 'rapid test' kepada warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
"Pemeriksaan rapid test ini menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan," ujar Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut dr Steaven Dandel di Manado, Senin.
Ketiga faskes tersebut yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Prof RD Kandou, Rumah Sakit Umum Siloam dan Klinik Prodia, semuanya berada di Kota Manado.
Persetujuan pemeriksaan 'rapid test' dapat dilakukan setelah tahapan verifikasi keabsahan dan legalitas pelaku perjalanan oleh posko gugus tugas provinsi.
Hasil 'rapid test' nonreaktif harus disahkan oleh salah satu pejabat diskes, kemudian ditunjukkan kepada petugas di bandara. Pelaku perjalanan yang akan berangkat akan dilakukan 'screening' sebelum diizinkan terbang memanfaatkan sarana transportasi.
Pemerintah Provinsi Sulut pertama kali mengumumkan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 pada 14 Maret 2020.
Berbagai langkah dilakukan mulai dari sosialisasi, menerbitkan perangkat aturan, refocussing anggaran hingga pengetatan lalu lintas orang.
Berita Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
Selasa, 12 September 2023 10:12 Wib
Sepekan terakhir Sulut ketambahan 15 kasus baru COVID-19
Minggu, 15 Januari 2023 19:41 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
Selasa, 3 Januari 2023 10:07 Wib
Satgas: Angka kesembuhan COVID-19 di Sulut mencapai 97,33 persen
Sabtu, 31 Desember 2022 6:16 Wib
9.134 tenaga kesehatan di Sulawesi Utara sudah dibooster kedua
Kamis, 29 Desember 2022 7:10 Wib
Kasus sembuh karena COVID-19 di Sulut naik jadi 97,24 persen
Jumat, 23 Desember 2022 5:04 Wib
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
Selasa, 20 Desember 2022 8:36 Wib