Manado (ANTARA) - Sebanyak tiga fasilitas kesehatan ditunjuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan 'rapid test' kepada warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
"Pemeriksaan rapid test ini menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan," ujar Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut dr Steaven Dandel di Manado, Senin.
Ketiga faskes tersebut yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Prof RD Kandou, Rumah Sakit Umum Siloam dan Klinik Prodia, semuanya berada di Kota Manado.
Persetujuan pemeriksaan 'rapid test' dapat dilakukan setelah tahapan verifikasi keabsahan dan legalitas pelaku perjalanan oleh posko gugus tugas provinsi.
Hasil 'rapid test' nonreaktif harus disahkan oleh salah satu pejabat diskes, kemudian ditunjukkan kepada petugas di bandara. Pelaku perjalanan yang akan berangkat akan dilakukan 'screening' sebelum diizinkan terbang memanfaatkan sarana transportasi.
Pemerintah Provinsi Sulut pertama kali mengumumkan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 pada 14 Maret 2020.
Berbagai langkah dilakukan mulai dari sosialisasi, menerbitkan perangkat aturan, refocussing anggaran hingga pengetatan lalu lintas orang.