Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penyemprotan cairan disinfektan yang dilaksanakan sejumlah kalangan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diminta harus sesuai dengan standar kesehatan.
"Kami meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang melakukan penyemprotan disinfektan, harus mematuhi standar kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Gloria Wuwungan di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, tidak semua objek harus disemprotkan cairan tersebut, namun dikhususkan untuk benda mati.
Namun harus diingat juga bahwa disinfektan ini hanya untuk benda mati, bukan benda hidup karena ini bahan kimia. Jangan sampai justru membahayakan bagi manusia," ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi mereka yang ingin menyemprotkan disinfektan, namun belum jelas caranya, bisa berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten.
“Silahkan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas, untuk penyemprotan disinfektan sesuai standar kesehatan,” kata Gloria.
Selain itu ia juga menganjurkan agar sebisa mungkin harus menghindari sentuhan langsung cairan disinfektan dengan bagian tubuh.
“Jadi hindari terkena cairan disinfektan ke bagian tubuh, terutama mata, hidung, dan mulut. Bahkan kulit jika sering terkena cairan disinfektan bisa berakibat tidak baik," tandasnya.***3***
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
Produksi padi petani Sulut 2023 capai 238,19 ribu ton GKG
Sabtu, 2 Maret 2024 12:52 Wib
Stok beras di Bulog Sulutgo capai 19.000 ton
Senin, 26 Februari 2024 5:54 Wib
Relawan Prabowo-Gibran hadirkan Dewa 19
Selasa, 16 Januari 2024 7:53 Wib
Senator Stevanus Liow: Perluas cakupan vaksinasi cegah meluasnya COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:10 Wib
Lakukan vaksin dan pakai masker agar liburan Natal aman dari COVID-19
Minggu, 24 Desember 2023 8:58 Wib