Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara harus dihentikan.
"Terkait tambang ilegal, apapun bentuknya tidak boleh dibiarkan. Karena dampaknya merusak lingkungan, dan berpotensi terjadinya masalah kriminalitas," kata Lumowa di Ratahan, Minahasa Tenggara, Rabu.
Ia mengungkapkan, kedua hal tersebut bakal timbul dan sangat membahayakan jika aktivitas penambangan ilegal tetap dibiarkan.
Dia mengungkapkan, pelaku penambangan ini dapat diancam pidana 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kalau itu sudah menyangkut bumi, tanah, air, gunung, hutan dan lainnya yang sudah berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, harus diatur oleh pemerintah. Jadi walaupun itu lahan milik pribadi tidak boleh sembarangan menggali," katanya.
Bahkan menurut Lumowa, pihaknya akan menindak tegas jika aktivitas penambangan sudah menggunakan alat berat.
"Tidak perlu sosialisasi kalau menggunakan alat berat akan ditindak tegas. Kecuali bagi penambang rakyat tanpa alat berat, tentunya perlu dilakukan pendekatan terlebih dahulu," katanya.
Ia pun mendukung langkah Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap yang telah melakukan penghijauan di daerah lokasi tambang.