Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara harus dihentikan.
"Terkait tambang ilegal, apapun bentuknya tidak boleh dibiarkan. Karena dampaknya merusak lingkungan, dan berpotensi terjadinya masalah kriminalitas," kata Lumowa di Ratahan, Minahasa Tenggara, Rabu.
Ia mengungkapkan, kedua hal tersebut bakal timbul dan sangat membahayakan jika aktivitas penambangan ilegal tetap dibiarkan.
Dia mengungkapkan, pelaku penambangan ini dapat diancam pidana 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kalau itu sudah menyangkut bumi, tanah, air, gunung, hutan dan lainnya yang sudah berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, harus diatur oleh pemerintah. Jadi walaupun itu lahan milik pribadi tidak boleh sembarangan menggali," katanya.
Bahkan menurut Lumowa, pihaknya akan menindak tegas jika aktivitas penambangan sudah menggunakan alat berat.
"Tidak perlu sosialisasi kalau menggunakan alat berat akan ditindak tegas. Kecuali bagi penambang rakyat tanpa alat berat, tentunya perlu dilakukan pendekatan terlebih dahulu," katanya.
Ia pun mendukung langkah Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap yang telah melakukan penghijauan di daerah lokasi tambang.
Berita Terkait
ANBK hari ketiga, Lumowa pantau bangunan sekolah
Rabu, 26 Oktober 2022 8:22 Wib
Kasad jenguk putri kembar siam Serda Fredrik akan dioperasi
Selasa, 12 April 2022 5:53 Wib
Lumowa Kembali Jabat Kadis Pendidikan
Selasa, 25 Januari 2022 20:41 Wib
Majelis hakim jatuhkan vonis Maria Lumowa 18 tahun penjara
Senin, 24 Mei 2021 22:09 Wib
Lumowa: LPM Tomohon sudah banyak berbuat dan hasilnya terukur
Senin, 26 Oktober 2020 22:09 Wib
Kapolda Sulut pantau Kamtibmas, berada di depan pengawalan
Sabtu, 14 Maret 2020 7:39 Wib
Siswa berprestasi Manado terima hadiah saat Hardiknas
Kamis, 3 Mei 2018 10:50 Wib
Disdik-Komisi D Manado Sepakati 13 Program dan 107 Kegiatan 2018
Jumat, 24 November 2017 9:30 Wib