Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara melakukan penutupan lokasi penambangan liar di Kecamatan Ratatotok, dengan langsung memasang garis polisi di sekitar penambangan tersebut, Selasa (10/3).
"Kami sudah memasang police line. Jadi tidak ada yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di daerah tersebut," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa.
Ia menegaskan jika kedapatan ada oknum yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah dipasang garis polisi, akan langsung ditindak.
"Itu sudah masalah baru jika ada yang mencabut police line yang sudah dipasang. Yang pasti akan kami tindak jika kedapatan," tegasnya.
Robby memastikan, pihaknya telah menyiagakan para personil Polres untuk melakukan pengamanan di lokasi yang telah ditutup.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Nantinya akan diatur jadwalnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya penutupan tersebut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto. "Tentu harus dijaga. Jangan kalau hanya dipasang begitu saja, tentu akan langsung dicabut oknum-oknum penambang," katanya.
Berita Terkait
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
Jumat, 2 Februari 2024 23:20 Wib
Barantan berharap FGD tumbuhan dan satwa liar hasilkan satu referensi
Rabu, 11 Oktober 2023 3:46 Wib
10 rusa timor dilepas di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Rabu, 7 Juni 2023 17:48 Wib
Perburuan mengancam populasi anoa di Sulawesi
Selasa, 7 Februari 2023 15:46 Wib
Balai Gakkum memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Jumat, 18 November 2022 19:46 Wib
BKSDA Sulut mengajak masyarakat tidak konsumsi satwa liar
Kamis, 10 November 2022 11:40 Wib
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
Selasa, 8 November 2022 22:37 Wib