Manado (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut.
"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat.
Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.
Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.
Kasus berikutnya adalah satwa liar dilindungi jenis nuri khas Sulawesi yang dipelihara masyarakat dan diperoleh melalui perdagangan online.
"Kami berharap apakah itu perdagangan, penyelundupan atau bentuk eksploitasi satwa liar lainnya tidak terjadi lagi sehingga populasinya tidak semakin berkurang atau terancam," ajaknya.
Ia memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan terkait yang terus berupaya melakukan pelestarian satwa melalui kebijakan yang dikeluarkan.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bitung telah berpartisipasi melestarikan satwa liar, telah ada SK Wali Kota terkait Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Liar," katanya.
Peran satgas ini optimal di lapangan, dan semua pemangku kepentingan terkait bekerja sesuai tupoksi, semisal melakukan pengawasan di pelabuhan atau tempat lainnya.
"Jika ada kapal dari Maluku dan Papua, maka langsung dilakukan patroli. Terima kasih untuk komitmen bersama penyelamatan satwa liar ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Gakkum proses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Berita Terkait
Wagub Sulut: Jangan sampai perdagangan satwa liar menjadi budaya
Selasa, 6 Agustus 2024 23:32 Wib
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
Jumat, 2 Februari 2024 23:20 Wib
Barantan berharap FGD tumbuhan dan satwa liar hasilkan satu referensi
Rabu, 11 Oktober 2023 3:46 Wib
10 rusa timor dilepas di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Rabu, 7 Juni 2023 17:48 Wib
Perburuan mengancam populasi anoa di Sulawesi
Selasa, 7 Februari 2023 15:46 Wib
BKSDA Sulut mengajak masyarakat tidak konsumsi satwa liar
Kamis, 10 November 2022 11:40 Wib
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
Selasa, 8 November 2022 22:37 Wib