Manado (ANTARA) - Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan, Junaidi berharap 'Focus Group Discussion' (FGD) tentang tumbuhan dan satwa liar menghasilkan satu referensi.
"Referensi ini bisa menjadi suatu rujukan bagaimana nanti badan karantina pertanian akan mengeluarkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan berupa peraturan kepala badan dalam rangka pengawasan dan pengendalian tumbuhan liar," ujar Junaidi di sela-sela FGD yang digelar di Manado, Selasa.
Pengawasan dan pengendalian tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di mana salah satu yang paling dekat dalam pengawasan tumbuhan dan satwa liar tersebut adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Nah, artinya dari FGD ini kita bisa merumuskan bagaimana standar operasional prosedur pengendalian dan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, akan mendapatkan semacam hasil rumusan sebagai referensi untuk membuat kebijakan membuat peraturan, serta berharap nantinya ada suatu sistem berbasis teknologi informasi.
"Sekali lagi karena kita memasuki era digitalisasi maka efisien, efektif, dan tertibnya suatu penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian maka IT menjadi suatu keniscayaan. Suka atau tidak suka, wajib kita mencari suatu sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pengendalian," ujarnya.
Junaidi mencontohkan, di Badan Karantina Pertanian ada yang namanya 'Indonesian Quarantine Full Automation System' (IQFAST).
Dengan sistem ini, maka seluruh penyelenggaraan tindakan karantina mulai dari pemeriksaan, pengambilan sampel, sampai dengan mencetak dokumen bisa dilakukan oleh masyarakat yang merupakan pengguna jasanya.
Hal yang sama juga, kata dia, dengan sistem yang ada BKSDA dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sehingga masyarakat ketika membawa yang namanya tumbuhan atau satwa langsung bisa mengetahui bahwa yang di bawa tersebut diatur oleh undang-undang KSDA.
"Ketika membawa maka harus ada surat angkut luar negeri atau luar negeri. Nah, kalau itu diketahui, maka masyarakat dengan percaya diri bahwa tidak ada yang dia lakukan itu melanggar undang-undang sehingga dia tidak terkena sanksi atau pidana," katanya.
Ikut dalam FGD tersebut, balai karantina kawasan Indonesia timur, kepolisian, WCS serta undangan lainnya.
Berita Terkait
Wagub Sulut: Jangan sampai perdagangan satwa liar menjadi budaya
Selasa, 6 Agustus 2024 23:32 Wib
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
Jumat, 2 Februari 2024 23:20 Wib
10 rusa timor dilepas di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Rabu, 7 Juni 2023 17:48 Wib
Perburuan mengancam populasi anoa di Sulawesi
Selasa, 7 Februari 2023 15:46 Wib
Balai Gakkum memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Jumat, 18 November 2022 19:46 Wib
BKSDA Sulut mengajak masyarakat tidak konsumsi satwa liar
Kamis, 10 November 2022 11:40 Wib
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
Selasa, 8 November 2022 22:37 Wib