Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) memberikan perlindungan kepada puluhan ribu pekerja rentan di daerah itu melalui sejumlah program.
"Ada beberapa inovasi yang kami lakukan untuk melindungi pekerja rentan di daerah ini," kata Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong di Manado, Selasa.
Ia menjelaskan tenaga kerja non-ASN, aparat desa, tenaga harian lepas (THL), dan sebagainya telah terlindungi melalui dana APBD, yang dilakukan oleh hampir semua kabupaten dan kota.
Namun, kata Jemmy, ada beberapa inovasi yang dilakukan Kabupaten Minahasa, yakni Program Mapalus yang terkover sebanyak 15.000-an tenaga kerja rentan.
Kemudian, Program Ekosistem Desa yang melindungi minimal 100 tenaga kerja rentan setiap desa atau sekitar 17.000 tenaga kerja.
"Saya rasa yang melakukan hal ini baru Kabupaten Minahasa dari 15 kabupaten/kota di Sulut," ujarny.
Sehingga, kata Jemmy, cakupan angkatan kerja di Kabupaten Minahasa telah mencapai 78 persen pekerja rentan yang terlindungi BPJAMSOSTEK.
"Ke depan akan terus kami tingkatkan dengan harapan bisa menyejahterakan masyarakat miskin di daerah ini," katanya.
Anggaran yang dialokasikan untuk membayar iuran tenaga kerja tersebut sebesar Rp10 miliar.
Dia berharap Kabupaten Minahasa bisa masuk dalam nominasi Paritrana Award 2024 tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan pekerja rentan di Kabupaten Minahasa dilindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).