Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara bakal memperketat pengawasan pesisir pantai, dengan melibatkan para aparat desa.
"Melihat kondisi saat ini, kami sudah memerintahkan kepada seluruh aparat desa yang berada di kawasan pesisir pantai untuk memperketat pengawasan keamanan," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan.
Dia menuturkan Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai garis pantai dengan panjang 102 kilometer, dan perlu pengawasan dari jajaran aparat desa.
"Untuk mengawasi garis pantai Minahasa Tenggara yang cukup panjang ini, maka peran dari aparat desa sangat diharapkan," ujarnya.
Selain itu, Franky mengungkapkan seluruh pos keamanan lingkungan (Poskamling) wajib diaktifkan kembali di seluruh desa dan kelurahan.
"Termasuk dengan mewajibkan para pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah desa dan kelurahan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Pemkab akan selalu mengawasi kondisi keamanan secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan AKBP Winardi Prabowo mengungkapkan pihaknya meminta kerja sama dari pemerintah, untuk ikut mengawasi lingkungan masyarakat.
"Minahasa Tenggara yang masuk wilayah hukum Polres Minahasa Selatan, maka kami sangat berharap ada keterlibatan dari aparat desa untuk menjaga keamanan, termasuk di kawasan pesisir pantai," ujarnya.