oleh Jorie M R Darondo
Manado, 18/4 (Antaranews Sulut) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memeriksa Bupati Minahasa Utara Vonie Panambunan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat 2016.
"Pemeriksaan terhadap Bupati tersebut sebagai saksi untuk tersangka JT alias Junjungan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Yoni Mallaka di Manado, Rabu.
Pemeriksaan terhadap Bupati dilakukan dimulai pukul 09.00 - 11.00 Wita dan ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut, tersangka JT diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengusulan kegiatan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap tersangka JT dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka yang saat ini menjalani sidang penuntutan.
Ketiga tersangka itu masing-masing RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai Direktur PT MMM.
(T.J009/B/N002/N002) 18-04-2018 17:05:06