Manado, (AntaraSulut) - Kepala Bagian Hukum dan Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Sakti Nasution mengatakan mahasiswa Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun 2007-2017 tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi.
"Kan setiap mahasiswa yang akan diwisuda harus terdaftar di pangakalan data pendidikan tinggi sebagai bukti legalitas," kata Nasution di Manado, Selasa.
Bila perguruan tinggi mendapatkan izin dari Kemenristek Dikti akan diberikan akses ke pangkalan data untuk memasukkan data mahasiswa, tetapi kebalikannya bila tidak mendapatkan izin pasti tidak akan diberikan akses.
"Itulah bedanya antara perguruan tinggi yang diberi izin dengan yang tidak diberikan izin," katanya.
Nasution menegaskan, apabila perguruan tinggi yang tidak diberikan izin tetap melaksanakan kegiatan akademik berpotensi diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Ancaman pidana bisa 10 tahun bagi penyelenggara atau badan penyelenggara," katanya.
Saat ini, kata dia, Yayasan AZR Wenas resmi diberikan izin melaksanakan kegiatan akademik, namun di sisi lainnya ada YPTK GMIM yang melaksanakan kegiatan serupa.
"Awalnya sudah kita suruh islah agar bisa bersatu lagi, tetapi sampai sekarang tidak bisa. YPTK tetap melaksanakan pendidikan, walaupun itu tidak dibolehkan," katanya.
Lagi menurut Nasution, Kemenristek Dikti hanya berpatokan pada perguruan tinggi yang memiliki izin.
"Kalau tidak tidak punya izin tidak boleh melaksanakan wisuda," tegasnya.***2***
(T.K011/B/G004/G004) 21-02-2017 12:15:04