Minahasa Utara, 28/3 (Antara Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara akan menghentikan aktifitas PT MMP dari kegiatan pertambangan biji besi yang beroperasi di Pulan Bangka Kecamatan Likupang Timur.
Pernyataan tersebut terkuak dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Minahasa Utara yang berlangsung di ruang rapat Bupati setempat, Senin.
"Dari hasil rapat itu, salah satu pembahasan penting lewat FKPD yaitu gugatan PT MMP di MA dalam perkara PK di tolak oleh MA. Untuk itu pemkab harus mengambil sikap menghentikan kegiatan tersebut sesuai keputusan MA," ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Minut, Sem Tirajoh.
Tirajoh mengatakan, sikap tersebut sudah disetujui bersama FKPD yang nantinya ditindaklanjuti.
Selain itu kata Tirajoh, masih terkait pertambangan yang kali ini statusnya yaitu kegiatan PT MSM/TTN pengolahan tambang emas yang dianggap mencemari lingkungan khususnya di desa Resetlemen Likupang Timur, dimana segenap FKPD nantinya akan turun langsung.
"Bupati dan Wakil Bupati bersama FKPD akan meninjau langsung terkait permasalahan pencemaran lingkungam yang disinyalir berdampak dari produksi pengolahan emas yang dilakukan PT MSM/TTN," kata Tirajoh.
Selain itu kata dia, mengingat dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemiliham Kepala Desa secara bersamaam khususnya wilayah Minahasa Utara, Pemerintah akan berupaya agar pelaksanaan tersebut berjalan dengan aman dan tentram.
"Dana desa (Dandes) dan dana pengamanan Pilkades serentak akan diprioritaskan, dimana pemerintah akan menambah anggaran tersebut sebab masih kurang karena ada 56 desa akan melaksanakan Pilkades serentak," kata Tirajoh.
Dalam rapat tersebut kata Tirajoh, terkuak bila Pemkab segera membentuk tim monitoring yang diketuai oleh Sekda sekaligus memberikan laporan setiap minggu terhadap dana desa Pilkades.
Kabag Humas mengatakan, Bupati berpesan agar pelaksanaan Pilkades nantinya diharapkan berjalan aman.***2***