Kementerian Komunikasi Digital: Kebebasan pers terjaga di pemerintahan Prabowo-Gibran
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya Revta Revolusi menegaskan kebebasan pers tetap terjaga di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kita pasti akan meningkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen dari Kabinet Merah Putih dipimpin oleh Presiden Prabowo," ujar Prabu di Jakarta, Senin (21/10).
Prabu mengatakan bahwa kebebasan pers akan sama, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Terlebih Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merupakan sosok yang cukup lama berkecimpung di dunia kewartawanan.
Dia meyakini, ke depan semangat yang akan diusung adalah membawa pers ke arah yang lebih baik.
Prabu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program dari pemerintahan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo.
Salah satunya adalah kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, yang akan terus didorong guna memberikan perlindungan lebih kuat bagi media nasional.
Selain itu, kata dia, Kementerian Komdigi juga sedang mengkaji regulasi lain yang dapat memperkuat posisi media nasional di tengah disrupsi digital. Pengkajian ini diharapkan menghasilkan regulasi yang memperkuat media di Indonesia.
"Ke depan ini sekarang lagi ada kajian agar kita memberikan penguatan lagi melalui regulasi yang lain. Prosesnya masih dalam pengkajian di Kementerian Kominfo kemarin, dan arahannya saya yakin akan serupa dari Ibu Menteri," kata Prabu.
"Besok kami akan rapim (rapat pimpinan), pasti kami akan sampaikan inisiatif penguatan media oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," sambung dia.
Selain regulasi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan berperan dalam mendukung transformasi digital media nasional.
Prabu menilai bahwa media merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus tetap hidup dan kuat. Oleh karena itu negara harus hadir untuk memastikan eksistensi media di tengah tantangan disrupsi.
"Kementerian Komunikasi dan Digital akan turut serta memandu proses transformasi digital media nasional supaya transformasinya bisa memberikan hasil yang lebih baik dan nyata untuk media nasional. Jadi kita akan coba mencari jalan keluar yang baru untuk adaptasi media nasional di era disrupsi," pungkas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkomdigi tegaskan kebebasan pers terjaga di pemerintahan baru
"Kita pasti akan meningkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen dari Kabinet Merah Putih dipimpin oleh Presiden Prabowo," ujar Prabu di Jakarta, Senin (21/10).
Prabu mengatakan bahwa kebebasan pers akan sama, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Terlebih Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merupakan sosok yang cukup lama berkecimpung di dunia kewartawanan.
Dia meyakini, ke depan semangat yang akan diusung adalah membawa pers ke arah yang lebih baik.
Prabu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program dari pemerintahan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo.
Salah satunya adalah kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, yang akan terus didorong guna memberikan perlindungan lebih kuat bagi media nasional.
Selain itu, kata dia, Kementerian Komdigi juga sedang mengkaji regulasi lain yang dapat memperkuat posisi media nasional di tengah disrupsi digital. Pengkajian ini diharapkan menghasilkan regulasi yang memperkuat media di Indonesia.
"Ke depan ini sekarang lagi ada kajian agar kita memberikan penguatan lagi melalui regulasi yang lain. Prosesnya masih dalam pengkajian di Kementerian Kominfo kemarin, dan arahannya saya yakin akan serupa dari Ibu Menteri," kata Prabu.
"Besok kami akan rapim (rapat pimpinan), pasti kami akan sampaikan inisiatif penguatan media oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," sambung dia.
Selain regulasi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan berperan dalam mendukung transformasi digital media nasional.
Prabu menilai bahwa media merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus tetap hidup dan kuat. Oleh karena itu negara harus hadir untuk memastikan eksistensi media di tengah tantangan disrupsi.
"Kementerian Komunikasi dan Digital akan turut serta memandu proses transformasi digital media nasional supaya transformasinya bisa memberikan hasil yang lebih baik dan nyata untuk media nasional. Jadi kita akan coba mencari jalan keluar yang baru untuk adaptasi media nasional di era disrupsi," pungkas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkomdigi tegaskan kebebasan pers terjaga di pemerintahan baru