Ambon, 14/5 (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan hingga 2014, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan korupsi dan menyelamatkan uang negara mencapai Rp294 triliun.
"Kami telah berupaya melakukan pencegahan korupsi uang negara secara optimal dan terintegrasi, berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp294 triliun. Ini berdampak positif bagi masyarakat," kata Adnan, di Ambon, Kamis.
Tim KPK yang dipimpin Wakil Ketua Adnan Pandu Praja berada di Ambon dalam rangka menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan Nasional (GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam (Penyelamatan SDA) Indonesia pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan di tiga provinsi, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.
Menurut Adnan, uang negara yang diselamatkan bisa lebih besar dari Rp294 triliun, kalau pendapatan dari sejumlah sektor tersebut dapat dioptimalkan.
"Faktanya, pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) terlihat sangat rendah," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 2014, jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP totalnya mencapai 7.834. Dari semua pemegang IUP tersebut yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 wajib pajak.
Sedangkan sisanya 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP. Kemudian dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melaporkan SPT hanya 3.276. Tetapi dari 3.276 yang melaporkan SPT yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 wajib pajak.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan di Provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat masih ditemukan IUP yang belum berstatus Clean and Clear (non-CnC).
"Di Provinsi Maluku, dari 101 IUP, 12 di antaranya masih berstatus non-CnC. Papua, dari 125 IUP, 92 di antaranya berstatus non-CnC dan Papua Barat, yang berstatus non-CnC sebanyak 81 IUP dari jumlah 115 IUP yang ada," jelasnya.
Selain itu, dari persoalan tata kelola pertambangan, lanjut Adnan, persoalan lain yang mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di tiga provinsi itu lebih dari Rp230 miliar sepanjang tahun 2011-2013.
"Rinciannya, Provinsi Maluku 'menyumbang' piutang sebesar Rp10,074 miliar, Provinsi Papua sebesar Rp65,5 miliar dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp38,8 miliar," ungkapnya.
Adnan mengatakan, agenda utama dalam rapat monev ini adalah paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan Minerba. Paparan itu disampaikan oleh masing-masing gubernur dari tiga provinsi tersebut.
"Lima sasaran rencana aksi korsup pertambangan minerba, adalah penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi, pelaksanaan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil minerba, pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan atau pengapalan hasil tambang minerba," jelasnya.
Adnan menambahkan sebelumnya Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelematan SDA Indonesia sektor pertambangan minerba telah ditandatangani oleh Kementerian SDM serta 23 kementerian dan lembaga negara terkait, juga para gubernur di 34 provinsi, pada 19 Maret 2015, di Istana Negara.
Selanjutnya, pada 3-4 Desember 2014 di Bali, telah dilaksanakan kick-off meeting pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pada acara ini tercatat 19 provinsi telah menandatangani kesepakatan Korsup Minerba di daerahnya.
"Dengan NKB di Istana Negara pada 19 Maret 2015, 34 provinsi telah bersama-sama berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pengelolaan pertambangan minerba," kata Adnan.
Karena itu, Ia berharap sasaran kegiatan Gerakan Nasional penyelamatan Sumber Daya Alam, bagaimana bisa tercapai membangun tata kelola SDA yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.