Manado (ANTARA) -
KPU RI paparkan peta jalan divisi datin untuk pemilu-pilkada 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara memaparkan tiga peta jalan (road map) divisi data dan informasi (datin) untuk pemilu dan pilkada 2024.
"Saya mau sampaikan bahwa ada tiga peta jalan divisi datin KPU RI untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dan jangka panjangnya selama lima tahun," kata Betty di Manado, Kamis.
Pertama adalah manajerial hulu sampai hilir data pemilih Pemilu-Pilkada dan tahun 2024 tidak seperti pemilu pemilu sebelumnya.
"Tidak ada persoalan Alhamdulillah terkait dengan data pemilih termasuk di Mahkamah Konstitusi terakhir karena kerja keras dan tentu juga ada bagian pengawasan dari teman-teman Bawaslu se Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih," ujarnya.
Kedua, peta jalan datin KPU RI adalah terkait dengan pengelolaan semua sistem informasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dan ketiga, adalah pengelolaan big data KPU yang ujung-ujungnya pada Oktober akan diluncurkan satu peta data 2024, big data outputnya adalah satu peta data pemilu 2024, katanya.
"Nah salah satu peta jalan yang penting dilakukan oleh datin KPU RI dari periode ke periode adalah terkait dengan data pemilih. Di mana data pemilih termasuk pilkada tahun 2024 alas datanya adalah data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Untuk pilkada sendiri kami sudah menerima DP4 dari Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Mei Tahun 2024 yang lalu," ujarnya.
Atas data DP4 kemudian disinkronisasi dengan data DPT terakhir yaitu pemilu tahun 2024 seluruh Indonesia lalu.
"Kalau bicara himpunan semesta ada himpunan bagiannya, dan dua himpunan data yaitu data kependudukan DP4 dengan data DPT terakhir disinkronkan, maka keluarlah data yang kita sebut dengan sekarang daftar pemilih," katanya menjelaskan.
Setelah dipetakan oleh KPU kabupaten dan kota dibantu PPK dan PPS, pemetaan yang diturunkan melalui model A data pemilih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) sudah diserahkan ke pantarlih.
"Apa yang dimaksud dengan coklit adalah mencocokkan data pemilih yang kita punya termaktub dalam model A daftar pemilih dicocokkan, diteliti dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat kita, sehingga metodenya harus datang dari rumah-rumah satu persatu dalam waktu hanya satu bulan saja sesuai dengan ketentuan 24 Juni sampai 24 Juli tahun 2024," ujarnya.
Bawaslu Sulut menggelar 'Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara' yang dihadiri langsung Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, ajaran KPU Sulut serta jajaran Bawaslu Sulut.