Manado (ANTARA) - "Apakah stiker tanda coklit itu indiktaor berhasil atau sudah mencapai 100? dari sisi yang berbeda saya harus mengkritisi hal ini, karena benda itu hanyalah alat bantu, yang penting adalah data dari Pantarlih,"
Demikian pernyataan Mantan komisioner KPU Manado, Syahrul Setiawan, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi menjelang pemilihan kepala daerah dan media gathering di Lapangan Basket Mega Mas, Jumat petang.
Dia mengatakan memang saat berada di posisi sebagai komisioner, dia mengharuskan hal tersebut dilakukan, namun akhirnya menyadari bahwa ada masyarakat yang enggan kediamannya ditempeli, sehingga itu tidak menjadi indikator keberhasilan coklit.
Sebaliknya pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mempertanyakan keakuratan data pemilih Pilkada yang tercoklit, sebab masih menemukan sendiri banyak rumah yang tak ditempeli stiker coklit, padahal berdasarkan data disebutkan sudah mencapai 99,99 persen.
"Meskipun memang saya harus mengatakan, banyak juga menemukan bahwa ada saja rumah yang pemiliknya tak mengizinkan tanda coklit itu ditempel dengan alasan estetika, tetapi itu harus menjadi perhatian KPU dan harus menemukan cara untuk menginformasikan bahwa pemilih sudah tercoklit," tegasnya.
Mengenai indeks kerawanan pemilu, Runtuwene mengatakan, itu masih sedang dalam proses di Bawaslu, untuk memastikan pemetaan dilakukan dengan benar seperti yang pernah dilakukan di Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Kabag ops Polresta Manado, Kompol. Jacky Lapian, mengangkat tentang kerawanan pemilu dan pemilihan kepala daerah, yang masih rendah saat ini.
"Walaupun memang bukan hanya sekadar kriminalitas saja, tetapi juga potensi kerawanan yang konflik yang terjadi tetapi sampai saat ini masih belum ada temuan maupun laporan, namun kani tetap waspada dan tidak mengabaikan satupun potensi kerawanan yang muncul," tegas Lapian.
Sedangkan Sekretaris AJI Manado, Isa Anshar jusuf. mengangkat peran pers dalam menyukseskan Pilkada. Memang ada banyak media sosial yang kemudian berkembang sampai bahkan punya legalitas sendiri. Namun tetap berbeda dengan yang namanya media cetak, elektronik dan digital.
"Karena kita punya fungsi melakukan melakukan cross cek dalam bentuk konfirmasi kepada nara sumber, untuk memastikan informasi yang akan disebarkan itu benar, sahih dan akurat, bukan seperti medsos yang asal dapat langsung diposting tanpa cross chek kebenarannya atau tidak. itu bedanya pers dengan medsos lainnya," tegas Isa.
Apalagi katanya, pers ada dasarnya hukumnya yakni UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur semua tugas fungsi media. Juga ada kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua pekera pers.
Mantan Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, mengangkat tentang tingkat partisipasi masyarakat, dalam Pemilu 2024, yang dinilainya tidak terlalu baik dibandingkan sebelumnya. Karena itu dia menyarankan KPU terus melakukan sosialisasi untuk mendongkrak partisipasi kali ini.