Jakarta (ANTARA) - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jangan sampai dibawa-bawa atau didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ngasiman menyampaikan hal itu merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang berencana akan menghadirkan kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Simon, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia pun mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengatakan bahwa sosok kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK harus memiliki bukti yang cukup.
Ia menilai, pernyataan Listyo itu menunjukkan komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional,” kata Simon.
Simon mengingatkan bahwa setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, personel yang diminta bersaksi di persidangan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai konstruksi kelembagaan Polri.
“Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” ujarnya.
Ditekankan Simon, Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” imbuh Simon.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
Kemudian, Kapolri mengatakan sosok kapolda yang akan dihadirkan itu harus memiliki bukti yang cukup agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat (15/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Analis: Jangan bawa-bawa dan diskreditkan Polri dalam sengketa pemilu
Berita Terkait
Pantau arus balik Lebaran, Kapolri gunakan patroli udara
Senin, 15 April 2024 15:10 Wib
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Kapolri
Selasa, 2 April 2024 17:28 Wib
Kasus Firli Bahuri, Kapolri yakin Kapolda Metro bisa selesaikan
Selasa, 5 Maret 2024 5:59 Wib
Polri usut pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri di pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 13:12 Wib
Kapolri Listyo sebut Tahun Baru 2024 aman dan lancar
Senin, 1 Januari 2024 6:53 Wib
Kapolri benarkan terjadi kericuhan saat arak-arakan mendiang Lukas Enembe
Kamis, 28 Desember 2023 18:32 Wib
Presiden Jokowi: Panglima-Kapolri harus kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 14:40 Wib
Kemenpan RB beri izin bentuk Ditsiber di 8 polda
Kamis, 28 Desember 2023 7:21 Wib