Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengakui bahwa secara normatif, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), sudah memenuhi semua perizinan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah mendengar penjelasan langsung dari manajemen PT BJA saat rapat dengan Komisi I DPRD Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, dan menilai semua dokumen yang disampaikan lengkap dan tidak ada yang bermasalah, ," kata ketua Komisi I DPRD Gorontalo, AW Thalib, saat memimpin rapat tersebut yang juga dihadiri anggota komisi antara lain, Adhan Dambea, Fikram Salilama, Selasa.
Thalib menegaskan, DPRD mendukung semua jenis investasi yang masuk, maka pihaknya mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Gorontalo
Hal senada disampaikan oleh personel komisi I DPRD Gorontalo, Adhan Dambea. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan menghalangi kegiatan berusaha perusahaan, cuma saja memang ada selisih perbedaan pendapat, namun bukanlah hal yang prinsip.
"Kami mendukung semua investasi, jika memang ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu urus sama-sama apakah di Kementerian Investasi atau Kementerian Kehutanan, kami DPRD tidak pernah menghalangi dan memang tidak ada hal yang krusial," katanya.
Baik Thalib maupun Dambea menegaskan, bahwa mereka mendukung investasi masuk di Gorontalo, asalkan menggunakan tenaga kerja lokal, jika ada kekurangan diselesaikan bersama.
Sementara manajemen Grup Head Public Relations PT BJA, Jeru Purnomo, menyampaikan sebagai perusahaan yang berinvestasi jangka panjang dengan biaya besar, kepatuhan hukum, termasuk kelengkapan seluruh perizinan menjadi prioritas utama.
"Ini dibuktikan dengan keberhasilan melakukan ekspor produk pelet kayu ke sejumlah negara. Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Munculnya berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” kata Heru.
Heru mengaku jika iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Pasalnya para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang. Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi woodpellet di Indonesia.
“Ribuan karyawan PT BJA juga mulai resah dengan munculnya berita-berita spekulatif yang tidak benar dalam beberapa hari ini. Keluarga mereka yang 90 persen, adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelas Heru.
Sementara Direktur Operasional PT BJA, Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo, Fayzal Lamakaroka, mengatakan, PT BAJ sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, seperti dirinci oleh Kepala Bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan DLHK Gorontalo, Khaeruddin, dan Kabid Penataan Peningkatan dan Kapasitas, bahwa tentang izin PT BJA selalu pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan, sudah mengantongi semua izin, sejak 2011 hingga sekarang. Memang sempat ada pencabutan izin dari kementerian, namun diklarifikasi dan dapat pengecualian sehingga terbit izin lagi.
"PT BJA hanya industri yang mengandung hasil hutan dari PT IGL dan BTL sudah punya izin lingkungan dari pemerintah Pohuwato dan clear dari situ. Dan BJA masuk kelola hasil hutan, dan nanti landclearing itu akan ditanami kembali, dengan taman Kaliandra dan Damar" katanya.
Sedangkan Kepala Dinas LHK Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menegaskan bahwa izin secara normatif sudah terpenuhi, dan secara persyaratan, IGL dan BTL, karena ada tanaman di dalam lahan dan izin sudah ada.
Monoarfa mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi, dan terus lakukan pembinaan secara lingkungan, dan semua dokumen yang ada sudah lengkap.