Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado minta seluruh peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh penyelenggara pemilu.
"Kami minta peserta pemilu, baik parpol maupun perorangan menurunkan dulu, karena nanti setelah tanggal 4 November saat DCT ditetapkan, APK yang dipasang sembarangan akan kami tertibkan," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Rabu.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, memang ada jeda waktu antara masa penetapan DCT dengan jadwal kampanye, tetapi karena sudah ada keputusan penetapan daftar calon, maka Bawaslu tetap akan merekomendasikan penurunan semua alat peraga kampanye maupun sosialisasi diri yang dipasang di berbagai tempat di Manado.
Mantan komisioner KPU Manado itu, menjelaskan, penertiban seluruh APK memang akan dilakukan oleh Bawaslu, tetapi eksekusinya oleh pemerintah kota dalam hal ini satuan polisi pamong praja, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dia juga menjelaskan, Bawaslu menyarankan para peserta Pemilu menurunkan sendiri APK maupun alat sosialisasi diri, supaya tidak rusak saat ditertibkan Pol PP dan tetap bisa digunakan, ketika KPU sudah menetapkan lokasi pemasangan sesuai dengan lokasi yang ditunjuk pemerintah.
"Karena kan penempatan APK maupun alat sosialisasi itu juga tak boleh sampai mengganggu estetika kota dan juga jangan melanggar aturan yang ditetapkan," kata Gafur.
Apalagi katanya, jika bentuk dan ukuran APK itu tak sesuai dengan ketentuan, maka sudah pasti akan dilarang dipasang di lokasi yang ditentukan.
Maka katanya, Bawaslu meminta supaya parpol dan perorangan tidak melanggar dan mematuhi saja aturan yang ditetapkan, agar tidak menyebabkan kesulitan bagi mereka sendiri.