Manado (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang diduga pengedar dengan barang bukti 40,18 gram Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Minahasa Utara
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, di Manado, Selasa, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut.
“Informasi yang diperoleh, terdapat seseorang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Iis Kristian didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Dia menambahkan dari penyelidikan tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SK, di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,18 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J dari Jakarta.
“Selanjutnya barang bukti tersebut akan diedarkan oleh tersangka sesuai dengan perintah dari pemberi barang berinisial J,” katanya.
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan barang ini belum sempat terjual oleh tersangka.
“Tersangka baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.