Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap 20 narapidana terkait kasus narkotika.
"Pada pelaksanaan rehabilitasi ini, Lapas Manado bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara," kata Kepala Lapas Manado, Marulye Simbolon, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan rehabilitasi tersebut dilakukan selama enam bulan sejak Maret 2023. Selama waktu rehabilitasi itu, para warga binaan pemasyarakatan tersebut antara lain mendapatkan penyuluhan atau edukasi dampak dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian melakukan konseling, sejumlah pelatihan, kegiatan untuk menumbuhkan semangat bagi mereka keluar dari narkoba.
"Pada rehabilitasi itu juga melibatkan atau diikutsertakan keluarga dari warga binaan tersebut, dimana dalam waktu-waktu tertentu kita kumpulkan dengan keluarga," katanya.
Menurut Simbolon, pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana kasus narkotika, terus diprogramkan Lapas tersebut.
"Pada tahun 2022 sebanyak 30 narapidana yang mengikuti program rehabilitasi ini sementara tahun ini 20 narapidana. Setiap kegiatan itu dilaksanakan, narapidana yang mengikutinya bergantian," katanya.
Di LP Manado saat ini terdapat sekitar 100 narapidana kasus narkoba, terdiri 81 orang terkait narkotika dan 19 orang terkait dengan obat keras.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LP Manado rehabilitasi sosial 20 narapidana narkotika