Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe melakukan penyuluhan manasik haji calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) wilayah perbatasan Sulut dan Gorontalo.
"Ha ini untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang persiapan menjalani ibadah haji, rincian biaya haji, serta manasik haji," kata Sarbin, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan Kemenag secara aktif berpartisipasi dalam sesi penyuluhan dan memberikan pandangan serta penjelasan terkait berbagai aspek perjalanan ibadah haji.
Salah satu fokus utama dari penyuluhan ini adalah penguraian tentang rincian biaya haji dan perjalanan haji.
H Sarbin Sehe memberikan penjelasan detail bahwa biaya haji mencakup komponen seperti transportasi, akomodasi, makanan, dan layanan lainnya selama berada di Tanah Suci.
"Pemerintah berusaha keras menjaga agar biaya haji tetap terjangkau. Kami memahami bahwa haji adalah kewajiban agama dan kami berkomitmen membantu warga Sulawesi Utara dalam mewujudkannya," katanya.
Kakanwil juga mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp49.812.700,26.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
Angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada juga biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Acara penyuluhan ini memberikan informasi berharga bagi para calon jamaah haji agar lebih memahami persiapan dan biaya yang terkait dengan menjalani ibadah haji.
Harapannya, dengan pemahaman yang mendalam, para calon jamaah haji dapat mempersiapkan diri secara optimal dan menjalankan ibadah haji dengan penuh khusyuk serta kelancaran.
Para CJH juga mendapat wawasan tentang kemungkinan kenaikan BPIH di masa mendatang akibat pengurangan biaya manfaat yang diberikan, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait rencana ibadah haji mereka.