Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi, mendesak pemerintah memasukkan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023, sebagai dasar hukum penyusunannya.
"Pansus memang sempat menunda pembahasan lebih dari sebulan, karena kami mau supaya ada aturan yang lebih tinggi, yang bisa menjadi cantolan hukum bagi penyusunan dan pembahasan Ranperda ini, agar tidak bermasalah di kemudian hari," kata Ketua Pansus, Hengky Kawalo, di Manado, Senin.
Kawalo mengatakan, PP yang dimaksud sudah ada, maka pembahasan dilanjutkan, dan para anggota Pansus yang merupakan keterwakilan semua fraksi memberikan berbagai masukan dan pertanyaan seputar Ranperda tersebut.
Namun Wakil ketua Pansus, Benny Parasan, mengatakan bahwa Ranperda tersebut masih prematur, karena belum ada dasar hukum yang jelas, yang dicantumkan dalam pembahasan tersebut.
Sementara personel pansus dari fraksi demokrat, Lily Walandha, mengingatkan, bahwa memang sudah ada dasar hukumnya, cuma saja tidak dicetak dan hanya dikirimkan lewat pesan di aplikasi hijau, sehingga agak menyulitkan pembahasan sebab harus membuka menutup android.
Lain lagi dengan dengan anggota fraksi PAN, Suyanto Yusuf, yang menganggap bahwa Ranperda yang diusulkan itu cacat formal, sebab PP 35 yang seharusnya sudah masuk dalam konsiderans mengingat, justru tidak dicantumkan oleh tim hukum Pemkot Manado.
Demikian juga dengan Dolvi Angkouw, yang agak keberatan sebab tak ingin bermasalah. Namun setelah mendengarkan masukan dari anggota Pansus lainnya, mereka sepakat meneruskan pembahasan dengan kesepakatan memasukkan PP 35/2023 sebagai dasar hukum dalam konsiderans mengingat.
Pembahasan pun berlangsung dengan sangat alot, karena masing-masing anggota Pansus memberikan berbagai masukan dan mengajukan pertanyaan seputar objek pajak yang masuk dan akan dihilangkan dalam Ranperda tersebut.
Kepala Bapenda Manado, Steven Rende, yang memimpin tim pemkot Manado, mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2022 juga PP nomor 35 tahun 2023, ada sejumlah objek yang dihilangkan, antara lain, tentang pajak kos-kosan, pajak menara telekomunikasi dan minuman beralkohol.
Seperti diungkapkan kepala bidang pajak, Richard Sem Rorong, yang menjelaskan, sekarang pajak rumah kos, minuman beralkohol dan menara telekomunikasi masih berlaku, tetapi mengikuti PP baru sudah hilang dan ditarik sebagai pajak pusat, sehingga daerah tak ada kewajiban menarik lagi.
Masalah lain yang menjadi pembahasan hangat, adalah tentang definisi opsen, dan bagaimana pemberlakuan serta penetapannya dalam satu objek pajak, bagaimana menghitung opsen tersebut.
Pembahasan yang dihadiri, kepala dinas kesehatan Stephen Dandel, para direktur rumah sakit, baik RSUD maupun gigi dan mulut, kepala dinas tenaga kerja, Paul Sualang, dan pejabat lainnya, diskors untuk dilanjutkan Selasa.
Berita Terkait
PLN Mobile pelayanan pada masyarakat jadi cepat dan mudah
Rabu, 11 Desember 2024 5:40 Wib
PLN kembangkan kualitas UMK Desa Berdaya Palaes Minut
Selasa, 10 Desember 2024 23:53 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkot Manado tingkatkan program perlindungan tenaga kerja Manado
Selasa, 10 Desember 2024 23:48 Wib
BRI Regional Manado peduli sesama gelar donor darah
Selasa, 10 Desember 2024 23:45 Wib
Kejaksaan Tinggi tingkatkan kualitas penegakan hukum di Sulut
Sabtu, 7 Desember 2024 5:29 Wib
Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Minahasa tangkap pengedar sabu
Sabtu, 7 Desember 2024 5:25 Wib
Stok beras Bulog Sulut ketahanan hingga Mei 2025
Jumat, 6 Desember 2024 6:55 Wib
Pdt Stephen Tong gelar KKR Natal di Manado
Kamis, 5 Desember 2024 14:09 Wib