Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024 di daerah itu sebanyak 1.969.603 orang.
"KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pada tanggal 27 - 28 Juni 2023," sebut Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan di Manado, Rabu.
Ia mengatakan penetapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat pleno tersebut diikuti ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara bersama kepala Sub-Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta operator Sidalih.
Menurut Kenly, rapat pleno DPT adalah puncak aktivitas dari proses pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 22 Desember 2022.
Hal itu dimulai dengan penyerahan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri maupun daftar potensi pemilih dari luar negeri dan dilakukan sinkronisasi oleh KPU yang kemudian diserahkan kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi.
Dalam melakukan pemutakhiran data, tambah Kenly, KPU bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan valid.
"Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, diangkatlah pantarlih untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih," ujarnya.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu saat memimpin rapat rekapitulasi DPT menyebutkan total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 993.863 orang laki-laki dan 975.740 orang perempuan.
Setelah pemaparan KPU kabupaten/kota dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara pleno kepada forkopimda, partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.