Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengingatkan anggota kepolisian tidak mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu 2024 di media sosial miliknya.
"Seluruh anggota Polri tidak mengunggah foto bersama tokoh politik atau bakal calon di media sosialnya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Ia menjelaskan personel Polri diminta menggunakan media sosial sebagai sistem pendingin untuk menjaga situasi kondusif di Jawa Tengah.
Ia menegaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang maupun peraturan Kapolri.
Ia menuturkan anggota Polri dilarang menjadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk tidak menggunakan hak pilih, dan tidak ikut campur dalam politik praktis.
"Kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan," katanya.
Ia menambahkan personel Polri yang melanggar netralitas dalam Pemilu akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik profesi.
Berita Terkait
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Qodari yakin "amicus curiae" tidak pengaruhi putusan PHPU oleh hakim MK
Minggu, 21 April 2024 7:14 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib